Terumbu Karang Raja Ampat Rusak




Pemerintah harus menindak tegas pelaku perusak 1.600 meter persegi terumbu karang Raja Ampat. Kapal Pesiar MV Caledonian SKY menerobos perairan Raja Ampat pada Sabtu (4/03) yang mengakibatkan 8 genus terumbu karang rusak parah. Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mampu menyerap karbon sebanyak 65.7 juta ton/tahun. 

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, rusaknya 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat berdampak lepasnya 10.512.000 ton/tahun emisi karbon ke atmosfer. Terlebih lagi, karbon memerlukan lebih dari 50 tahun untuk dapat terikat secara permanen di salah satu tempat penyimpanannya. 

Arman Manila, Pelaksana Sekjen KIARA menegaskan “Bisa dibayangkan, kita butuh waktu setengah abad untuk memulihkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Akan ada 525.600.000 ton karbon tak diserap terumbu karang dan dilepaskan ke atmosfir dalam jangka waktu 50 tahun tersebut. Angka tersebut akumulatif, jika saja setahun 10.512.000 yang terlepas ke atmosfir. Itu terumbu karang yang dihitung, bayangkan disitu ada juga ada plankton dan ekosistem lainnya”



Kerusakan karang yang terjadi di Raja Ampat tidak dapat diselesaikan hanya sekedar pada mekanisme ganti rugi mengingat terumbu karang memiliki kemampuan tinggi untuk menyerap dan menyimpan karbon, namun memiliki kemampuan yang cukup lama untuk kembali menyimpan karbon dalam salah satu ruang penyimpanannya. 

KIARA mengingatkan pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Kapal Pesiar MV Caledonian SKY dan memberlakukan moratorium hak lintas kapal pesiar di perairan Indonesia. 
Arman Manila, menegaskan “Dalam memproses kasus ini, tim bersama yang akan melakukan rencana gugatan di mana diantaranya adalah KKP, Kemenko Maritim, KLHK dan lainnya, harapannya tim ini tidak boleh terjebak pada rumitnya tumpang tindih kebijakan dan ego sektoral. Di sisi lain, perlu ada leading sector yang fokus menyelesaikan kasus ini”




Hal terpenting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah melakukan tindakan preventif agar kasus ini tidak terulang lagi, yaitu dengan memberlakukan patroli rutin di perairan Indonesia dan mempertegas jalur perairan yang tidak boleh dilintasi oleh kapal-kapal besar

Komentar

Postingan Populer