Berduka atas Meninggalnya Perempuan Pembela HAM
Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa dan rasa kehilangan yang
dalam atas meninggalnya Ibu Patmi, salah satu peserta aksi
#DipasungSemen2, pada tanggal 21 Maret 2017. Perempuan Pembela HAM ini
bergabung dalam aksi sejak tanggal 16 Maret 2017. Ia dan 55 warga dari
Kabupaten Pati dan Rembang, meminta negara menghentikan operasi PT Semen
Indonesia di Pegunungan Kendeng, karena mengancam kelestarian alam
pegunungan Kendeng yang menjadi sumber kehidupan mereka. Ibu Patmi
merupakan salah satu perempuan yang sejak tahun 2006 berjuang
menyelamatkan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar
pegunungan Karst Kendeng.
Komnas Perempuan mengapresi keteguhan perjuangan Ibu Patmi bersama
ibu-ibu Kendeng yang lain dalam mempertahankan sumber kehidupan
masyarakat Kendeng. Kepergian Ibu Patmi menambah deretan panjang
sejarah perjuangan perempuan pembela HAM yang mendedikasikan seluruh
kehidupannya bagi perjuangan pemenuhan HAM.
Ibu Patmi menjadi teladan mulia bagi para perempuan dan kita semua untuk
tak kenal lelah berjuang menyelamatkan kelestarian alam. Dengan
menyelamatkan kelestarian alam, merawat ekosistem, kita menyelamatkan
manusia-manusia didalamnya sebagai bagian dari mahluk hidup dalam rantai
kehidupan bumi.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap pengelolaan sumber daya alam,
terutama di pegunungan Kendeng menunjukkan praktik penambangan batu
kapur dan pendirian maupun rencana pendirian pabrik semen yang dilakukan
di tiga kabupaten: Pati, Rembang, Grobogan, berdampak serius pada
perempuan. Bagi perempuan, air, tanah dan udara yang sehat adalah hak.
Hilangnya tanah adalah hilangnya sumber kehidupan dan dimulainya
pemiskinan.
Dalam proses pendirian semen dan penambangan, partisipasi perempuan
tersingkir dalam pengambilan keputusan yang sejati. Stigma pada
perempuan pembela HAM sebagai anti pembangunan terjadi, konflik
horisontal sudah mencerabut rasa aman perempuan. Selain itu kekekerasan
dan ancaman kekerasan terhadap perempuan juga merobek kedamaian publik
dan domestik di komunitas.
Untuk memastikan peristiwa yang sama tidak akan berulang di masa depan,
Komnas Perempuan merekomendasikan :
1. Semua pihak baik Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah
Kabupaten Rembang dan PT Semen Indonesia(Tbk) persero dan masyarakat
untuk mentaati kesepakatan antara masyarakat dengan Presiden, menunggu
proses KLHS yang sedang berjalan sebagai mandat UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS harus
dilakukan secara independen, transparan, melibatkan warrga khususnya
perempuan.
2. Gubernur Jateng bersama PT Semen Indonesia (Tbk) persero untuk
menahan diri agar tidak melakukan tindakan sebagaimana isi ijin baru
Gubernur Propinsi Jawa Tengah No. 660.1/6 tahun 2017 beserta Ijin Usaha
Pertambangannya.
3. Seluruh pihak untuk mencegah konflik horizontal dan kekerasan di
komunitas terkait pro kontra pendirian pabrik semen di Rembang, dan
menghindari kriminalisasi terhadap Petani Kendeng yang sedang
memperjuangkan haknya;
4. Mengapresiasi kegigihan Perempuan Kendeng dan Masyarakat Peduli
Kendeng dalam mempertahankan hak hak dasarnya dan merawat ekosistem,
serta melakukan langkah-langkah damai, konstitusional, dengan taat pada
proses hukum dalam memperjuangkan haknya atas kelestarian lingkungan dan
keberlanjutan kehidupan.
Selamat jalan Ibu Patmi, selamat jalan
Perempuan Pembela HAM.
Komentar
Posting Komentar