Berduka atas Meninggalnya Perempuan Pembela HAM



Komnas Perempuan  menyampaikan belasungkawa dan rasa kehilangan yang 
dalam atas meninggalnya Ibu Patmi, salah satu peserta aksi 
#DipasungSemen2, pada tanggal 21 Maret 2017. Perempuan Pembela HAM ini 
bergabung dalam aksi sejak tanggal 16 Maret 2017. Ia dan 55 warga dari 
Kabupaten Pati dan Rembang, meminta negara menghentikan operasi PT Semen 
Indonesia di Pegunungan Kendeng, karena mengancam kelestarian alam 
pegunungan Kendeng yang menjadi sumber kehidupan mereka. Ibu Patmi 
merupakan salah satu perempuan yang sejak tahun 2006 berjuang 
menyelamatkan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar 
pegunungan Karst Kendeng. 

Komnas Perempuan mengapresi keteguhan perjuangan Ibu Patmi bersama 
ibu-ibu Kendeng yang lain dalam mempertahankan sumber kehidupan 
masyarakat Kendeng. Kepergian Ibu Patmi  menambah deretan panjang 
sejarah perjuangan perempuan pembela HAM yang mendedikasikan seluruh 
kehidupannya bagi perjuangan pemenuhan HAM. 

Ibu Patmi menjadi teladan mulia bagi para perempuan dan kita semua untuk 
tak kenal lelah berjuang menyelamatkan kelestarian alam. Dengan 
menyelamatkan kelestarian alam, merawat ekosistem, kita menyelamatkan 
manusia-manusia didalamnya sebagai bagian dari mahluk hidup dalam rantai 
kehidupan bumi. 

Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap pengelolaan sumber daya alam, 
terutama di pegunungan Kendeng menunjukkan praktik penambangan batu 
kapur dan pendirian maupun rencana pendirian pabrik semen yang dilakukan 
di tiga kabupaten: Pati, Rembang, Grobogan, berdampak serius pada 
perempuan. Bagi perempuan,  air, tanah dan udara yang sehat  adalah hak. 
Hilangnya tanah adalah hilangnya sumber kehidupan dan dimulainya 
pemiskinan. 

Dalam proses pendirian semen dan penambangan, partisipasi perempuan 
tersingkir dalam pengambilan keputusan yang sejati.  Stigma pada 
perempuan pembela HAM sebagai anti pembangunan terjadi, konflik 
horisontal sudah mencerabut rasa aman perempuan. Selain itu kekekerasan 
dan ancaman kekerasan terhadap perempuan juga merobek kedamaian publik 
dan domestik di komunitas. 

Untuk memastikan peristiwa yang sama tidak akan berulang di masa depan, 
Komnas Perempuan merekomendasikan : 
1. Semua pihak baik Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah 
Kabupaten Rembang dan PT Semen Indonesia(Tbk) persero dan masyarakat 
untuk mentaati kesepakatan antara masyarakat dengan Presiden, menunggu 
proses KLHS yang sedang berjalan sebagai mandat UU No. 32 Tahun 2009 
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS harus 
dilakukan secara independen, transparan, melibatkan warrga khususnya 
perempuan. 
2. Gubernur Jateng bersama PT Semen Indonesia (Tbk) persero untuk 
menahan diri agar tidak melakukan tindakan sebagaimana isi ijin baru 
Gubernur Propinsi Jawa Tengah No. 660.1/6 tahun 2017 beserta Ijin Usaha 
Pertambangannya. 
3. Seluruh pihak untuk mencegah konflik horizontal dan kekerasan di 
komunitas terkait pro kontra pendirian pabrik semen di Rembang, dan 
menghindari kriminalisasi terhadap Petani Kendeng yang sedang 
memperjuangkan haknya; 
4. Mengapresiasi kegigihan Perempuan Kendeng dan Masyarakat Peduli 
Kendeng dalam mempertahankan hak hak dasarnya dan merawat ekosistem, 
serta melakukan langkah-langkah damai, konstitusional,  dengan taat pada 
proses hukum dalam memperjuangkan haknya atas kelestarian lingkungan dan 
keberlanjutan kehidupan. 

Selamat jalan Ibu Patmi, selamat jalan 
Perempuan Pembela HAM. 

Komentar

Postingan Populer